Cara menghitung besaran gaji ke-13 PNS dan kapan dicairkan? tirto.id - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan hingga jadwal pencairan gaji ke-13 di tahun 2023 ini untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut daftar besaran gaji ke-13 ASN tahun 2023 & jadwal pencairannya. Adapun gaji pokok PNS adalah sebagai berikut: Gaji PNS Golongan I: Ia: Rp 1.560.800-2.335.800 Ib: Rp 1.704.500-2.472.900 Ic: Rp 1.776.600-2.577.500 Id: Rp 1.851.800-2.686.500. Gaji PNS Golongan II: IIa: Rp 2.022.200-3.373.600 IIb: Rp 2.208.400-3.516.300 IIc: Rp 2.301.800-3.665.000 IId: Rp 2.399.200-3.820.000. Gaji PNS Golongan III: IIIa: Rp 2. Gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja nol tahun berubah menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300. Kenaikan gaji dirasakan pula oleh anggota Polri dan TNI. TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS akan disalurkan pada Juni 2023. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Biasanya pertengahan (Juni). Namun memang biasanya enggak sama (waktu pencairannya setiap tahun)", kata Kepala Data Komunikasi dan Pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan pada Juli mendatang. Dalam pasal 12 ayat 1 PP no 16 tahun 2022, dijelaskan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli. "Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi pasal 12 ayat 1 dikutip detikcom. Lalu berapa gaji ke-13 yang diterima oleh PNS ? Ini Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan. Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. 4pIfqtp.

berapa gaji ke 13 pns